Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

RAPAT BERSAMA DPRPS DAN BAPEMPERDA TERKAIT HARMONISASI PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH PAPUA SELATAN

IMG-20250718-WA0040.jpg

INFO HUMAS PAPUA - Rapat harmonisasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Papua Selatan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kegiatan ini di laksanakan di Ruang Sidang DPR Papua Selatan dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, serta menjadi bagian dari implementasi reformasi hukum di daerah. Dalam kesempatan ini beberapa pendapat diberikan langsung oleh para Anggota DPR Papua Selatandi antaranya Moses Yeremias Kaibu Anggota DPR Papua Selatan yang menyampaikan permasalahan terkait hak ulayat laut di Papua Selatan merupakan isu penting yang berkaitan erat dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah perairan yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang secara spesifik mengatur pajak, retribusi, atau pungutan daerah terhadap aktivitas kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Provinsi Papua Selatan, baik itu kapal nelayan luar, kapal pengangkut hasil laut, maupun kapal industri lainnya. Paskalis Letsoin, S.H.,M.H Ketua Bapemperda memyampaikan untuk Harmonisasi perda harus diskusi dan konsultasi kepada kepala kantor wilayah kementerian hukum papua, dengan melibatkan secara aktif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dalam setiap proses diskusi dan konsultasi harmonisasi Raperda, maka diharapkan produk hukum yang dihasilkan akan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat Papua Selatan secara adil dan berkelanjutan.

Ulukyanan Dominikus, Spd., M.A.P anggota bapemperda menyampaikan bahwa papua selatan bukan daerah tambang tetapi terdapat 2 sektor yaitu pertanian dan perikanan, hingga saat ini, Papua Selatan sebagai daerah otonom baru masih dalam tahap awal pembangunan sistem regulasi daerah, termasuk dalam sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perikanan. Berdasarkan hasil inventarisasi dan koordinasi bersama perangkat daerah, diketahui bahwa belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara komprehensif mengatur mengenai pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan di bidang pertanian maupun perikanan.

Sabinus Aino Jupyo, S.T Anggota Bapemperda menyampaikan Papua Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya dari sektor kehutanan dan perkebunan, termasuk komoditas gaharu dan karet. Gaharu dikenal sebagai hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bernilai ekonomi tinggi, sedangkan karet merupakan salah satu tanaman perkebunan andalan di wilayah-wilayah seperti Merauke dan Boven Digoel. Namun hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mekanisme penjualan, distribusi, perlindungan, dan tata niaga kedua komoditas tersebut.

viktorianus ohoiwutun Wakil Ketua 2 DPR menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum Papua beserta jajaran atas dukungan, pendampingan, dan peran aktifnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berlandaskan hukum. disampaikan pula bahwa saat ini terdapat dua Raperda yang sedang dalam proses harmonisasi, yaitu Raperda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Selatan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak keuangan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, sebagai regulasi yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial, mewujudkan lingkungan yang aman, dan memperkuat peran Satpol PP serta elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

Ferdinando Bokowi, S.H anggota Bapemperda Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan, saat ini telah disusun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan hasil kerja sama antara perangkat daerah, DPR Papua Selatan. Namun demikian, terdapat perhatian khusus dari berbagai pihak agar produk hukum tersebut tidak hanya berhenti di tahap harmonisasi, melainkan segera ditindaklanjuti ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini penting agar Raperda tidak menjadi sekadar "tabungan regulasi" yang tertahan di tingkat pusat tanpa kejelasan implementasi di daerah. Sementara itu Penjelasan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Ruben K Samai, menjelaskan bahwa UU 23 Tahun 2014 menjadi kerangka utama pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk dalam aspek legislasi daerah. Dalam konteks kekhususan Papua, Perancang Ahli Madya menjelaskan bahwa UU Otonomi Khusus memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua dan Papua Selatan dalam mengatur dan mengurus diri sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar orang asli Papua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, memberikan penjelasan dan apresiasi terhadap Kabupaten Asmat, yang telah menjadi salah satu contoh kabupaten di Provinsi Papua yang lebih dulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Disampaikan bahwa Kabupaten Asmat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hasil budaya, ekspresi tradisional, pengetahuan lokal, dan kekayaan komunal masyarakatnya melalui regulasi daerah. Hal ini sangat penting dalam konteks Papua, di mana kekayaan budaya dan tradisi sangat berlimpah namun rentan terhadap eksploitasi oleh pihak luar. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)

IMG-20250718-WA0039.jpg

IMG-20250718-WA0041.jpg

#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#Kanwilkemenkumpapua
#Layananhukummakinmudah
#TheoAyorbaba

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI