Jayapura, Rabu 23 Juli 2025
INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar kegiatan Sosialisasi layanan Jaminan Fidusia, yang membahas secara komprehensif mengenai tata cara pelaporan, pendaftaran, hingga penghapusan jaminan fidusia.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, yang dalam hal ini di wakili oleh, Slamet Iman Santoso Kepala Divisi Pelayanan Hukum di dampingi Kabid AHU Muhammad Ilham, Kabag TUM Victor Lucky Maturbongs beserta staf pada Rabu (23/07/25) bertempat di Ball Room Hotel Horison Kotaraja Abepura kota Jayapura.
Kegiatan di awali dengan penyampaian maksud dan tujuan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Ilham, dalam laporannya menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar Jaminan Fidusia secara daring tanpa harus datang ke kantor administrasi, mengajukan perubahan data dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan mudah, melakukan perbaikan data jika terdapat kesalahan dalam pendaftaran, menghapus Jaminan Fidusia setelah perjanjian pembiayaan berakhir.
"Dengan adanya sistem ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh transaksi fidusia yang tersimpan dalam database benar-benar mencerminkan hubungan hukum yang masih berlaku, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat di Papua," ujar Ilham.
Sementara itu Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso menekankan pentingnya fungsi jaminan dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional.
"Jaminan fidusia adalah instrumen penting dalam sistem keuangan yang memungkinkan kreditur memiliki hak prioritas atas aset yang dijaminkan tanpa harus menguasainya secara fisik. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima fidusia," ujar Slamet Iman Santoso
Lebih lanjut Slamet juga menyampaikan bahwa Jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, karena dalam peminjaman modal dari lembaga keuangan mensyaratkan adanya sebuah jaminan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewajiban kreditur dalam pelaporan saat pelunasan pinjaman.
“Pendaftaran jaminan fidusia meliputi kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia lunas, untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan roya,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, baik dari kalangan perbankan, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat umum, terkait regulasi dan prosedur jaminan fidusia.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Polda Papua serta pengwil provinsi Papua ikatan notaris Indonesia.
Para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai teknis pendaftaran fidusia secara elektronik, aspek hukum, serta peran lembaga keuangan dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam sistem pembiayaan berbasis jaminan fidusia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses administrasi fidusia dapat dilakukan dengan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Papua)