Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

PENGHORMATAN HAM BAGI WBP LAPAS ABEPURA, KAKANWIL ANTHONIUS M. AYORBABA: LANGKAH MAJU DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERADABAN YANG BERKEADABAN

IMG-20250724-WA0198.jpg

Jayapura, Kamis 24 Juli 2025 

HUMAS PAPUA INFO - Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga binaan pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si, diundang khusus oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Papua Barat untuk menyampaikan materi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada warga binaan Lapas Kelas II A Abepura.

Kegiatan yang digelar di Aula Terbuka Lapas Kelas II A Abepura ini dihadiri oleh ratusan warga binaan pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan materi HAM yang sangat penting bagi warga binaan, yaitu tentang penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar dalam aspek kehidupan mereka.

Sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar warga binaan, kegiatan ini sangatlah penting. Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, seperti hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga binaan tentang hak-hak dasar mereka.

Dalam sambutannya, Anthonius M. Ayorbaba menekankan pentingnya penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar warga binaan. Beliau juga menjelaskan bahwa warga binaan memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, seperti hak atas perlakuan yang manusiawi dan tidak disiksa atau diperlakukan secara semena-mena.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memahami dan menyadari hak-hak dasar mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Abepura. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar di lembaga pemasyarakatan.

Dalam sistem hukum dan pemasyarakatan yang berkeadilan, setiap manusia termasuk warga binaan memiliki hak-hak dasar yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak memandang status sosial, latar belakang, atau situasi hukum seseorang.

Warga binaan memang menjalani proses pembinaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Namun, proses ini tidak menghapuskan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Negara, melalui institusi pemasyarakatan, memiliki kewajiban untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak tersebut.

Hak-hak dasar warga binaan mencakup hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan pembinaan, hak beribadah sesuai keyakinan, hak atas kunjungan keluarga, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

Penghormatan terhadap hak-hak ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif. Dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga binaan, lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman, tetapi juga menjadi tempat pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Oleh karena itu, setiap petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat luas dituntut untuk memahami dan menghormati hak-hak warga binaan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun keadilan dan peradaban yang berkeadaban.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil HAM Papua Barat, Factrisks Manufandu, Kalapas Abepura, Badarudin, Kabag Tata Usaha dan Umum, Victor Lucky Maturbongs.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar di lembaga pemasyarakatan. (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA

IMG-20250724-WA0204.jpg

IMG-20250724-WA0199.jpg

WEB : www.kemenkumpapua.org
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI

#KementerianHukumRI
#LayananHukumMakinMudah
#LangkahKitaMasaDepanIndonesia
#BersamaKitaLindungiKaryaAnakBangsa
#supratman08
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#TheoAyorbaba

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI